DUMAS POLRI (Pengaduan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polri merupakan sarana resmi yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, laporan, atau informasi terkait dugaan pelanggaran perilaku, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakprofesionalan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas.
Dumas Polri bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pengawasan internal yang efektif, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja kepolisian, serta memberikan perlindungan hak kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian yang profesional, prosedural, dan berintegritas.
Setiap pengaduan masyarakat yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, dan penanganan oleh satuan kerja yang berwenang. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan Dumas Polri merupakan wujud komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dasar Hukum Dumas Polri
Pelaksanaan dan penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menjadi dasar kewenangan Polri dalam melaksanakan fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat, serta pengawasan terhadap perilaku anggotanya. - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. - Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengatur ketentuan disiplin serta mekanisme penanganan pelanggaran disiplin anggota Polri. - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Menjadi dasar penegakan kode etik profesi Polri serta penanganan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika. - Peraturan dan Ketentuan Internal Kepolisian Negara Republik Indonesia
Yang mengatur tata cara penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan penanganan pengaduan masyarakat secara berjenjang dan akuntabel.
Catatan
Pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kinerja Polri guna mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.
Alur Pengaduan Dumas
- Penyampaian Pengaduan
Masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sarana yang telah disediakan, baik secara tertulis, lisan, maupun media elektronik, dengan melampirkan identitas pelapor dan uraian pengaduan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. - Penerimaan dan Pencatatan
Pengaduan masyarakat yang diterima akan dicatat dan diregistrasi oleh unit yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dan substansi pengaduan. - Verifikasi dan Klarifikasi
Unit penanganan pengaduan melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan, termasuk klarifikasi kepada pelapor dan/atau pihak terkait guna memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi yang disampaikan. - Penelaahan dan Penentuan Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil verifikasi, pengaduan ditelaah untuk menentukan bentuk penanganan, apakah termasuk pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, atau dugaan tindak pidana, serta penentuan satuan kerja yang berwenang menangani. - Proses Penanganan
Pengaduan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui mekanisme pemeriksaan, penyelidikan, atau proses penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi. - Pemberitahuan Hasil kepada Pelapor
Pelapor diberikan informasi mengenai perkembangan dan/atau hasil penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan dan perlindungan data pribadi. - Penyelesaian Pengaduan
Pengaduan dinyatakan selesai setelah seluruh proses penanganan dilaksanakan dan keputusan atau tindak lanjut yang ditetapkan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Catatan
Setiap pengaduan masyarakat diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta identitas pelapor dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
