
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkulu Utara merupakan unit pelayanan kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan pertama kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pengaduan, laporan, serta kebutuhan administrasi kepolisian. SPKT menjadi garda terdepan dalam penerimaan informasi masyarakat dengan mengedepankan prinsip responsif, transparan, cepat, dan profesional.
SPKT Polres Bengkulu Utara melayani masyarakat selama 24 jam, menyediakan akses mudah untuk mendapatkan bantuan kepolisian, baik dalam situasi darurat maupun keperluan administratif. Petugas SPKT siap memberikan penanganan awal terhadap laporan, kemudian meneruskannya kepada satuan fungsi terkait sesuai jenis kasus atau permohonan layanan.
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi (LP)
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
- Surat Ijin Keramaian
- Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
- Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Fungsi SPKT lainnya :
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
- Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
- Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
