“Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti resmi dari Kepolisian RI bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan dianggap mampu serta diizinkan secara hukum untuk mengendarai jenis kendaraan bermotor tertentu (seperti motor, mobil) di jalan raya. SIM juga berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi pengemudi.”
