LAYANAN SIM

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkulu Utara melalui Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses penerbitan, perpanjangan, serta administrasi terkait izin mengemudi. Pelayanan SIM dilakukan dengan standar profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan setiap pengemudi memenuhi persyaratan administrasi maupun kompetensi berkendara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Layanan SIM Sat Lantas Polres Bengkulu Utara berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar, serta didukung oleh petugas yang ramah dan responsif. Seluruh proses pelayanan dilakukan sesuai prosedur tetap dan berbasis sistem sehingga lebih tertib dan efisien.

Ruang Lingkup Layanan SIM Sat Lantas Polres Bengkulu Utara:

Pembuatan SIM Baru
Untuk pemohon yang belum memiliki SIM, meliputi pemeriksaan administrasi, tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik.

Perpanjangan SIM
Pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang hampir habis atau telah habis masa berlakunya sesuai ketentuan.

Peningkatan Golongan SIM
Melayani permohonan peningkatan golongan, misalnya dari SIM C ke SIM C1/C2 atau peningkatan golongan SIM A.

Penerbitan SIM yang Hilang atau Rusak
Penggantian SIM karena hilang, tertelan, rusak, atau tidak layak pakai.

Layanan Informasi dan Konsultasi
Memberikan informasi lengkap mengenai syarat administrasi, alur pelayanan, jadwal layanan, hingga simulasi ujian teori dan praktik.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum
  1. UU No.2 Tahun 2002
    • Pasal 14 ayat (1) b
    • Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan
  • Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).


Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan A
untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I
untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;

Golongan B I1
untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kilogram;

Golongan C
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilogram per jam;

Golongan D
untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilogram per jam