LAYANAN SKCK

Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Bengkulu Utara merupakan layanan yang disediakan oleh kepolisian untuk memberikan keterangan resmi terkait catatan kepolisian seseorang. SKCK digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk keperluan kerja, pendidikan, pencalonan, penerbitan visa, perjalanan ke luar negeri, serta berbagai kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan legalitas dan integritas pribadi.

Pelayanan SKCK di Polres Bengkulu Utara dilaksanakan oleh unit pelayanan khusus dengan menerapkan prinsip mudah, cepat, akurat, dan transparan. Proses penerbitan SKCK dilakukan melalui verifikasi data identitas, pemeriksaan rekam jejak kepolisian, dan pencocokan sidik jari apabila diperlukan.

Ruang Lingkup Layanan SKCK Polres Bengkulu Utara:

Penerbitan SKCK Baru
Bagi masyarakat yang belum pernah memiliki SKCK sebelumnya, dengan proses verifikasi lengkap termasuk sidik jari.

Perpanjangan SKCK
Melayani perpanjangan SKCK yang telah habis masa berlaku dengan proses lebih cepat apabila dokumen persyaratan lengkap.

Legalisasi SKCK
Melayani legalisasi SKCK untuk kebutuhan resmi instansi tertentu.

Layanan Informasi dan Konsultasi
Memberikan informasi mengenai syarat, prosedur, biaya resmi, serta tata cara pengajuan SKCK baik secara langsung maupun online.

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

  1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK On-line

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan klik di :

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.